UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan
Indonesia,yang merdeka bersuatu berdaulat adil dan makmur.
Atas berkat rhmat
allah yang maha kuasa an dengan di dorongkan oleh keinginan luhur supaya
kehodupan kebangsaan yang bebas ,maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum ,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadaan
sosial,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dangan berdasarkan kepada
Ketuhanan yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradap,Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan,serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar