Kamis, 23 Januari 2014

Hukum Taklifi, Perintah Ibadah, dan Sumber-sumbernya




Hukum Taklifi, Perintah Ibadah, dan Sumber-sumbernya
         *         Hukum Taklifi
Hukum Islam secara garis besar dibagi dua, yaitu:
·         Hukum Taklifi, yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan perbuatan.
·         Hukum Wad’i, yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena ada sebab, syarat, atau penghalang.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.


*      Pengertian Hukum Taklifi
Macam-macam hukum taklifi meliputi;
                                            I.            Al-Ijab, merupakan tuntutan pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang) meninggalkannya.
                                          II.            An-Nadb, merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak secara pasti.
                                        III.            Al-Ibahah, merupakan penetapan dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
                                        IV.            Karahah, merupakan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak dikenai hukuman.
                                          V.            At-Tahrim, merupakan perintah tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti.

*      Kedudukan dan Fungsi Hukum Taklifi
Ø  Kedudukan Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum Islam) merupakan   ketetapan-ketetapan dari Allah itu sendiri.

Ø  Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.

         *         Perintah Ibadah

§  Pengertian Ibadah
Ibadah adalah segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
§  Hikmah Ibadah
1.       Pendekatan diri kepada Allah
2.       Menumbuhkan jiwa social
3.       Menunjukkan syiar
4.       Menunjukkan kesatuan
5.       Menunjukkan persatuan derajat

         *         Sumber-sumber Hukum Taklifi
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
I.                    Al Qur’an
Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar