Hukum Taklifi, Perintah Ibadah, dan Sumber-sumbernya
Hukum Islam secara garis
besar dibagi dua, yaitu:
·
Hukum Taklifi, yaitu tuntutan
Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan atau meninggalkan
perbuatan.
·
Hukum Wad’i, yaitu ketetapan
Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena ada sebab,
syarat, atau penghalang.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.
Contoh, karena belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig” merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.
Macam-macam hukum taklifi meliputi;
I.
Al-Ijab, merupakan tuntutan
pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang) meninggalkannya.
II.
An-Nadb, merupakan tuntutan
untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut tidak secara
pasti.
III.
Al-Ibahah, merupakan penetapan
dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak.
IV.
Karahah, merupakan tuntutan
untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak dilaksanakan tidak
dikenai hukuman.
V.
At-Tahrim, merupakan perintah
tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
Ø Kedudukan
Hukum Taklifi
Kedudukan hukum taklifi (dalam hukum
Islam) merupakan ketetapan-ketetapan
dari Allah itu sendiri.
Ø Fungsi Hukum Taklifi
Fungsi hukum taklifi adalah sebagai
rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan yang boleh dan
dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika dilakukan tidak
berdosa, dan lain-lain.
§ Pengertian Ibadah
Ibadah adalah segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
Ibadah adalah segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
§ Hikmah Ibadah
1.
Pendekatan diri kepada Allah
2.
Menumbuhkan jiwa social
3.
Menunjukkan syiar
4.
Menunjukkan kesatuan
5.
Menunjukkan persatuan derajat
Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata
mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
I.
Al
Qur’an
Al Qur’an berisi
wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir)
kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan
surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan
ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum
Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada
hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada
Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala
larangnannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar